Akhirnya perdebatan dan silang pendapat terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah dan oleh beberapa pihak dinilai diskriminatif juga menyulitkan kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya, mendapat jawaban dari Menteri Agama Suryadharma Ali.
Beliau menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Tata Cara Pembangunan Rumah Ibadah, apalagi berniat mencabutnya. Menurutnya, PBM atau yang dikenal juga sebagai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri (SKB) justru merupakan instrumen untuk menjaga kerukunan di antara umat beragama di Indonesia. "Tidak ada revisi," tegasnya sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet di Istana Negara, Senin (20/9/2010).
Menurut politisi PPP ini, PBM berfungsi sebagai koridor yang jelas untuk menciptakan masyarakat yang saling menghormati perbedaan yang ada. Suryadharma menjelaskan, masyarakat akan cenderung bebas bertindak tanpa koridor ini. "Kalau itu tidak ada, di masyarakat akan jadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apa pun. Tetapi, kalau ada koridor kan tidak sembarangan melakukan apa saja," paparnya. Suryadharma mengatakan memang ada masukan untuk mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk dalam membuat jumlah minimal dukungan warga sebagai syarat pembangunan rumah ibadah.
Namun lebih jauh, menurutnya, angka yang ditetapkan sekarang, yaitu 60-90 orang, merupakan jumlah yang moderat. Jauh lebih sedikit daripada syarat jumlah kepala keluarga yang sebelumnya ditetapkan.
SKB yang ramai dipergunjingkan ketika persoalan pendirian rumah ibadah merebak khususnya dalam Tragedi HKBP Pondok Timur ini, cukup menyita banyak perhatian dari kalangan politisi hingga tokoh negara. Kebijaksanaan dalam memandang peraturan tersebut harus kita maknai bersama dengan mengedepankan kepentingan umum dan kemaslahatan bangsa.
Sumber : kompas.com/dpt